Rokan Hilir (Rohilabadinews.com) – Sikap pembiaran yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terkait pengaturan jalan dikota Bagansiapiapi Kecamatan Bangko merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang, yang berdampak langsung pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Adanya kemacetan atas tidak adanya pengaturan dari pihak Dishub di area konflik Jalan Sumatera (persimpangan), akibat aktivitas bongkar muat menjadi penyebab kecelakaan tanpa diatur oleh petugas resmi,” ungkap Kiki saat dikonfirmasi media Jumat 23/01 terkait penyebab kemacetan.
“Adanya aktivitas bongkar muat yang memakan badan salah satu penyebab tidak adanya petugas dapat menyebabkan penyalahgunaan jalan yang merusak fungsi jalan itu sendiri,” katanya.
Fungsi Dishub yang berkewajiban sesuai UU No. 22 Tahun 2009 (Pasal 262-265): Negara bertanggung jawab atas lalu lintas, dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.
Kiki menghimbau, “Tidak berjalannya Tupoksi Satuan Lalu Lintas wajib (Turjawali) oleh dishub, pemerintah Rohil segera melakukan tindakan disiplin atau kode etik, karena melalaikan tanggung jawab,” tutup Kiki.
Sekjen AMI Rohil Hartoyo yang kerap dipanggil Oyong mengatakan, “Diminta kepada Bupati segera lakukan Revisi pimpinan dishub, yang diduga tidak melaksanakan Tupoksi terkait pengaturan jalan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang, yang berdampak langsung pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas publik, yang diatur Oleh UUD LLAJR no 22 tahun 2009 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama Dua bulan atau Denda Rp500.000.000.
Sampai berita ini diterbitkan, Kadis Perhubungan Rohil Burhanudin belum dapat dimintai keterangan, upaya konfirmasi terkait kemacetan juga dilakukan melalui pesan dan telpon Via WhatsApp namun tidak mendapat respon. (Indra)
