Proyek Revitalisasi SDN 007 Bagan Jawa Diduga Tanpa Direksi Keet

Rokan Hilir, Riau – Proyek Revitalisasi SDN 007 Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau diduga tidak ada Direksi Keet (pos pengawasan proyek) di lokasi, yang merupakan indikator dasar transparansi pelaksanaan proyek pemerintah, dengan anggaran Rp1.985.488.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek ini tidak dijalankan dengan transparan dan akuntabel.

Mirisnya, ada kejanggalan yang terlihat mencakup pembangunan Revitalisasi 10 ruang bangunan baru 3 ruang yaitu ruang perpustakaan, ruang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah), dan toilet sekolah.

Sejumlah temuan di lapangan menimbulkan tanda tanya besar terkait pelaksanaan kegiatan yang diklaim sebagai bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di bawah Direktorat Sekolah Dasar, Ditjen PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Proyek revitalisasi ini seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat tentang bagaimana pemerintah menjalankan program-programnya dengan baik dan transparan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan sebaliknya,” kata salah seorang warga Bagan Jawa Inisial AR, yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Kami berharap pihak-pihak terkait dapat segera melakukan evaluasi teknis dan pengawasan ketat, agar proyek revitalisasi ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi peserta didik,” tambah sumber tersebut.

Proyek revitalisasi ini dimulai pada 20 Agustus 2025 dan direncanakan selesai pada 15 Desember 2025.

Dengan waktu yang masih tersisa, diharapkan pihak-pihak terkait dapat segera melakukan evaluasi teknis dan pengawasan ketat, agar proyek revitalisasi ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi peserta didik.

Tidak adanya Direksi Keet di lokasi proyek dinilai bertentangan dengan standar teknis pekerjaan konstruksi pemerintah, yang mewajibkan adanya pusat kendali proyek dan dokumentasi kegiatan pembangunan di lokasi.

‎Minimnya APD seperti helm proyek, sarung tangan, dan rompi keselamatan juga memunculkan potensi pelanggaran prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ketiadaan Direksi Keet dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menyediakan fasilitas pendukung K3 yang memadai, yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksananya seperti PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Pihak berwenang (pengawas Ketenagakerjaan atau Komite Keselamatan Konstruksi) dapat memberikan sanksi.

Saat ditemui Kepala SDN 007 Bagan Jawa, Jumiati pada Sabtu (22/11/2025) ia tidak berada di sekolah. Dikonfirmasi via WhatsApp belum ada tanggapannya. (red)

Berita Terkait

Leave a Comment